Padat Karya Tunai merupakan program pemerintah berupa kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, bersifat produktif yang mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk menambah pendapatan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan
Permendesa PDTT 13 Tahun 2020
Poin
C. PADAT KARYA TUNAI DESA
- Penggunaan dana desa diutamakan untuk dilaksanakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD),
- Pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, Perempuan Kepala keluarga (PEKKA), anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya,
- Besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola PKTD,
- Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari,
- Pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dikelola dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga para pekerja dari COVID-19, meliputi: menggunakan masker, menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimum 2 (dua) meter, dan warga Desa yang sakit dilarang ikut bekerja di PKTD, dan
- Jenis kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) meliputi antara lain :
- Pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan
- Pemanfaatan lahan kosong milik Desa untuk tanaman pangan dan perkebunan,
- Pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran dan lain-lain, dan
- Penanaman tumpang sari tanaman pokok di lahan-lahan perkebunan.
- Pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan
- Restoran dan wisata Desa
- Kebersihan tempat wisata yang dikelola badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
- Kebersihan tempat kuliner yang dikelola badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama; dan
- Membuka partisipasi warga untuk berusaha di lokasi-lokasi wisata.
- Perdagangan logistik pangan
- Pemeliharaan bangunan pasar,
- Badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama berperan sebagai aggregator untuk membeli komoditas Desa untuk dijual kembali di pasar yang lebih luas,
- Badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama memberikan talangan kepada petani dan pengusaha kecil untuk melakukan produksi, dan
- Tambahan penyertaan modal badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama kepada produksi yang menguntungkan di desa.
- Perikanan
- Pemasangan atau perawatan karamba bersama;
- Bagi hasil budidaya ikan air tawar melalui badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama; dan
- Membersihkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama.
- Peternakan
- Membersihkan kandang ternak milik badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama;
- Penggemukan ternak bersama dengan sistem bagi hasil yang dikelola badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama; dan
- Kerja sama badan usaha milik Ddesa dan/atau badan usaha milik desa bersama dan peternak dalam pemanfaatan kotoran ternak untuk pupuk organik.
- Industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan
- Perawatan gudang milik badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama;
- Perawatan alat penggilingan padi milik badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama; dan
- Penyewaan gudang secara murah yang sebagian dibayar melalui dana desa.
Oleh karena itu Desa Tenangan memanfaatkan peluang Program PKT Dana Desa Tahun 2021 guna membantu memulihkan perekonomian, pendapatan masyarakat Desa Tenangan yang terdampak pandemi Covid – 19 untuk ikut bekerja membuat kebun jahe yang nantinya diharapkan mendapatkan hasil yang berlimpah untuk kemakmuran masyarakat Desa Tenangan.
